Penantian 17 tahun Akhirnya Petani Terima Lahan Reforma Agraria 131 Hektar

By Admin


nusakini.com - Sekurangnya 600 petani menerima sertifikat hak milik lahan program Reforma Agraria dengan luas tanah 131 Hektar. Lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir haknya sehingga ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikuasai negara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan langsung sertifikat kepada hak milik kepada masyarakat petani dan disaksikan langsung oleh Pemerintah Daerah setempat dan sejumlah lembaga masyarakat tani antara lain Serikat Petani Pasundan, Konfederasi Pergerakan Rakyat indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, LBH Bandung dan Bina Desa. 

"Ada pihak yang mengatakan pemberian ini ilegal. Justru kami yang memberikan legalitasnya," ujarnya di sela acara Penyerahan Sertifikat di Ciamis, Jawa Barat, Selasa (24/5/2016). 

Di Ciamis, Obyek Reforma Agraria mengambil alih sebagian dari lahan HGU atas nama PT. Raya Sugarindo seluas 311 hektar yang berakhir haknya pada 31 Desember 2006. Lahan seluas 31 hektar diberikan kepada 250 petani sedangkan sisa lahan lainnya diperuntukkan untuk pembangunan jalan menuju tempat wisata Icakan, tempat pemakaman umum, lahan pariwisata, tanah kas desa, fasilitas pendidikan dan fasilitas umum lainnya. 

Sementara di Pangandaran, obyek Reforma Agraria mengambil alih lahan seluas 787 hektar yang sebelumnya dimiliki PT. Cipicung dan telah berakhir haknya pada tahun 1993. Lahan seluas 100 hektar diberikan kepada 350 petani, sementara sisanya akan digunakan untuk relokasi pengungsi yang terkena proyek pendungan Matenggeng, tanah kas desa, fasilitas pendidikan dan pembangunan fasilitas umum. 

Reforma Agraria merupakan program penataan ulang kepemilikan tanah yang sesuai dengan visi nawacita pemerintahan Jokowi - JK yakni penegasan hak negara dalam pengendalian lahan pertanian. "Sertifikat yang kami berikan adalah bentuk pengakuan negara. Diharapkan lahan ini membawa ketentraman dan kemakmuran karenanya tidak boleh dijual," kata Ferry.(if/mk)